Serang (Antaranews Banten) - Sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang dan inisiatif anggota DPRD sebagian masih menunggu pembahasan oleh pansus DPRD setempat.
   
"Saat ini ada 23 raperda yang sedang dan belum dibahas," kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Sekretariat Kabupaten Serang, Ilham Perdana di Serang, Senin.
    
Menurut dia, dari total 23 raperda, beberapa diantaranya merupakan diajukan/inisiatif DPRD Kabupaten Serang.
   
Ilham menjelaskan, raperda yang belum dibahas oleh pansus, karena dinyatakan belum lengkap, dan Pemkab Serang akan melengkapi raperda tersebut.
   
"Reperda yang belum dibahas pansus, diantaranya Raperda tentang Pamekaran Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Petir, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Arsip Daerah," katanya.
   
Ilham juga menjelaskan, beberapa raperda yang sudah melalui proses  pembahasan di pansus DPRD Kabupaten Serang, yaitu Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Serang.
   
Selain itu, Raperda tentang Pertahanan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan dan Raperda tentang Penyertaan modal Kepada Bank Jabar-Banten ( BJB).

 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018