Serang (Antaranews Banten) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan atau pengawasan pemilu legislatif 2019 dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu ke Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.
     
Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih di Serang, Selasa mengatakan, hingga beberapa pekan berlangsungnya kampanye pemilu legislatif  dan pilpres belum ada satupun organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang mendaftarakan diri secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Banten. Padahal, kata dia, bawaslu sangat membutuhkan bantuan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan termasuk pada masa-masa kampenye berlangsung hingga selesainya tahapan pemilu.

''Sampai saat ini belum ada LSM maupun Ormas yang daftar ke kami sebagai Pengawas Pemilu. Padahal saat ini proses tahapan Pemilu suah dimulai," kata Didi.

Ia mengatakan, proses pendaftaran lembaga pemantau pemilu sudah bisa dibuka dan dipersilahkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri secara resmi. Sedangkan penurutpan pendaftarans ebagai pemantau akan berakhir sampai dengan H-7 sebelum pemilihan atau 10 April 2019 mendatang.

"Prosesnya ada tiga tahapan, setelah Ormas dan LSM mendaftar, maka akan dilakukan verifikasi oleh tim yang akan melakukan pengecekan seluruh persyaratan yang diajukan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017," kata Didih disampingi Komisioner Bawaslu Banten.

Setelah itu, kata dia, akan dilakukan verifikasi terhadap  lembaga pemantau tersebut hingga nantinya keluar akreditasi. Setelah dinyatakan lolos lolos sebagai pengawas Pemilu, akan bisa langsung melakukan penawasan di daerah yang ditentukan oleh tim pemantau tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kesbang Pol Banten untuk mengetahui jumlah dan nama LSM serta Ormas yang sudah terdaftar di pemerintah. Tujuannya untuk melakukan sosialisasi dalam melakukan pengawasan atau pemantauan pemilu.

''Keuntungannya pemantau itu bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg, parpol ataupun capres dengan bukti-bukti pelanggaran tersebut. Sedangkan lembaga lain tidak bisa melaporkan diluar partai politik," kata Didih.

Menurutnya, lembaga yang akan memantau di tingkat wilayah kabupaten/kota bisa mendaftar ke Bawaslu kabupaten/kota. Sedangkan lembaga yang akan memantau di lebih dari dua kabupaten/kota bisa mendaftarkan sebagai lembaga pemantau ke Bawaslu provinsi dan pemantau tingkat nasional termasuk pemantau asing mendaftar ke Bawaslu RI.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018