Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan pembangunan infrastuktur jalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sehingga akses lalu lintas berjalan lancar.

"Jika kondisi infrastuktur jalan itu baik tentu kegiatan ekonomi masyarakat juga meningkat," kata  Kasubag Pengendalian Administrasi Pembangunan Sekertariat Pemerintahan Kabupaten Lebak, Rian Hardian di Lebak, Jumat.

Pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan infrastuktur jalan karena mampu menggerakan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
    
Wilayah Kabupaten Lebak secara geografi terluas di Provinsi Banten dan masih kategori tertinggal.
     
Pemerintah daerah memfokuskan pembangunan infrastuktur jalan guna membebaskan dari ketertinggalanya.
     
Bahkan, pembangunan infrastuktur jalan cukup besar dialokasikan dana melalui APBD hingga Rp750 miliar per tahun.
     
"Kami optimistis tahun depan kemungkinan Lebak terbebas dari ketertinggalan," katanya.
     
Menurut dia, sebagian besar ruas jalan yang menghubungkan antarkecamatan kondisinya sudah baik dengan betonisasi dan hotmixs, diantaranya ruas jalan Warunggunung-Gunungkencana-Malingping sekitar 80 Km dan  ruas jalan Kalanganyar-Cibadak-Cimarga dan  ruas jalan Sajira-Muncang-Sobang-Leuwidamar-Bojongmanik-Cirinten.
     
Ruas jalan antarkecamatan itu sangat vital sebagai penggerak ekonomi masyarakat untuk memasarkan hasil bumi ke luar daerah, seperti ke Tangerang, Bogor dan Jakarta.
     
Selain itu juga mendongkrak pengunjung wisata ke kawasan adat budaya masyarakat Badui, wisata pesisir Pantai Sawarna, Pantai Suka Hujan, Pantai Cibobos, Pantai Binuangeun, Pantai Cihara, Pantai Panggarangan dan Pantai Bagedur.
     
Kawasan wisata alam, seeprti arung jeram, pemandian air panas, wisata hutan pinus dan gua lalay.
     
"Kami yakin pembangunan infrastuktur jalan itu dapat menyumbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.
     
Ia mengatakan, pembangunan infrastuktur itu bagian dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
     
Pembangunan juga diamanatkan pentingnya partisipatif dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah secara optimal melalui upaya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.    
     
Selain itu  pembangunan infrastruktur juga ada kewenangan lain, seperti dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, daerah hingga desa.
     
Saat ini, pemerintahan desa juga memiliki anggaran alokasi dana desa (ADD) sehingga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan antardesa dan antarlingkungan.
     
"Kami yakin infrastuktur itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mengejar ketertinggalan," katanya menjelaskan.
     
Sementara itu, sejumlah masyarakat pedalaman Kabupaten Lebak mengatakan saat ini ruas jalan Rangkasbitung-Muncang sepanjang 22 kilometer sudah bagus dilakukan pengaspalan hotmixs.
     
"Kami sekarang pergi ke Rangkasbitung bisa ditempuh satu jam,padahal sebelumnya bisa mencvapai 2,5 jam," kata H Katma (50) warga Muncang Kabupaten Lebak.

 

Pewarta: Mansyur

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018