Serang (Antaranews Banten) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan kawasan Banten Lama hasil revitalisasi kemudian akan dikelola secara bersama-sama oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Badan Pengelola bentukan pemerintah Provinsi Banten yang juga melibatkan Pemerintah Pusat dan Kota Serang,dunia usaha dan masyarakat hukum adat setempat.
     
''Badan pengelola kawasan ini tidak menunggu selesai revitalisasi. Nanti beriringan saja sebelum selesai sudah terbentuk. Prinsipnya akan melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan pelestarian aset kebudayaan," kata Andika Hazrumy saat meninjau progres revitaliasi Banten Lama yang akan disiapkan untuk perayaan HUT ke-18 Provinsi Banten, di Serang, Rabu.
    
Menurutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 97 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.  
    
''Saat ini progresnya sudah sekitar 38 persen. Tapi untuk HUT Banten nanti sudah siap dipakai, walaupun belum selesai secara keseluruhan," kata Andika.
     
Oleh karena itu, ia meminta dukungan semua pihak termasuk masyarakat yang ada disekitar Banten Lama untuk sama -sama merawat serta menjaga kawasan cagar budaya tersebut setelah selesai direvitaliasi. Pembentukan badan pengelola harus segera dilakukan sebelum revitalisasi kawasan tersebut selesai, demi menjaga kelangsungan pemeliharaan dan pengelolaannya.
     
''Nanti di Tahun 2019 Pemprov Banten masih menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan sebelum diserahkan nantinya kepada badan pengalola," kata Andika.
     
Menurut Andika, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan revitalisasi Kesultanan Banten baik dari aspek pembangunan Plaza Masjid Agung Banten, penataan PKL di sekitar Masjid maupun pembangunan infrastruktur kawasan Banten Lama. Terkait itu, kata Andika, sejarah mencatat bahwa pada tahun 1678 berdasarkan jumlah penduduk dan kemakmurannya, Banten merupakan kota terbesar di Nusantara. Bahkan termasuk salah satu kota terbesar di dunia pada masa itu.
     
''Sudah 18 Tahun Banten berdiri, baru kali ini bisa terealisasi seperti ini. Ini menjadi kebanggan Banten dan mudah-mudahan bisa mengangkat harkat, martabat serta pengembangan ekonomi masyarakat setempat," katanya.
      
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten HM Yanuar mengatakan, penataan kawasan Banten Lama tersebut dimulai dengan penataan kawasan inti yakni plaza sekitar masjid Agung Kesultanan Banten dengan pemasangan lantai maremer seluas sekitar 1,4 hektar. Selain itu, penataan juga dilakukan terhadap kanal di sekeliling kawasan tersebut kurang lebih sepanjang 4,2 Km sesuai dengan peta awal yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten.
     
''Lahan parkir dan kios pedagang kaki lima kita sudah siapkan lahan dan sudah dibebaskan di sekitar kawasan penyangga pariwisata Banten Lama. Pokoknya kawasan zona inti harus bebas dari PKL dan juga tidak ada kendaraan yang masuk kecuali kendaraan kecil pengangkut wisatwan yang mungkin nanti disiapkan oleh badan pengelola," kata Yanuar.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018