Polisi berhasil mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma'mun terduga pelaku pencabulan santriwati di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: Pencabulan anak dengan 22 korban diungkap kepolisian Sleman
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan pimpinan ponpes berinisial KH saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ujarnya.
Dari video yang beredar di masyarakat, warga menggeruduk rumah terduga pelaku inisial KH. Kaca dan bangunan dirusak massa yang melampiaskan kemarahannya. Peristiwa perusakan dipicu akibat pimpinan ponpes melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Baca juga: Cabuli anak 16 tahun, polisi tetapkan ustadz di Serang jadi tersangka
Baca juga: Cabuli anak 16 tahun, polisi tetapkan ustadz di Serang jadi tersangka
Warga juga merusak bangunan semi permanen. Aksi warga melakukan pengrusakan Ponpes terjadi pada Minggu sore. Tidak hanya merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar dua gazebo yang berdiri diantara kobong.
Ia mengatakan untuk kondisi di lokasi saat ini sudah kondusif dan masyarakat diminta untuk tenang.
"Kondisi saat ini sudah terkendali, genting dan beberapa temboknya rusak, ada saung yang dibakar juga berhasil dipadamkan oleh petugas, kami juga meminta masyrakat untuk tenang" katanya.
Baca juga: Pencabulan anak dengan 22 korban diungkap kepolisian Sleman
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024