Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menyebutkan sebanyak 48 pasien tuberkulosis atau TBC dilaporkan meninggal dunia akibat pengobatan tidak maksimal.
 
Plh Kepala Dinkes Lebak Budi Mulyanto di Lebak, Minggu, mengatakan kasus pasien TBC di daerah ini sejak Januari sampai awal November 2024 tercatat 4.007 orang atau 66 persen dari target perkiraan 6.038 orang, di mana 48 kasus di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
 
Pihaknya kini melakukan pemeriksaan skrining kepada warga yang bersentuhan dengan penderita positif TBC untuk memutus mata rantai penularan penyakit yang mematikan itu.
 
Untuk satu penderita yang berhasil ditemukan, minimal dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 rumah di sekitarnya, sebab penyakit tersebut dapat menular kepada orang lain, dari 10 orang bisa menjadi 100 orang hingga 1.000 orang dan seterusnya.

Baca juga: Pemprov Banten ajak warga berpartisipasi kendalikan kasus TBC
 
Disamping itu, skrining juga dilakukan terhadap masyarakat yang mengalami batuk-batuk lebih dari tiga bulan. Jika hasil pemeriksaan skrining itu positif penderita TBC maka wajib minum obat selama 6 bulan tanpa putus dengan melibatkan pengawasan minum obat (PMO) dari keluarga, jika tidak tuntas, maka diperpanjang menjadi 12 bulan.
 
Sebetulnya, kata dia, pengobatan TBC itu bisa sembuh total jika mereka mematuhi minum obat selama 6-12 bulan.
 
"Kami berupaya menemukan kasus TBC sebanyak -banyaknya untuk memutus mata rantai penularan TBC," katanya menjelaskan.
 
Ia mengatakan , kasus TBC yang ditemukan petugas puskesmas, klinik, balai pengobatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya harus dilakukan tes cepat molekuler (TCM) dan jika mereka diagnosis positif TBC tentu mendapatkan pengobatan rutin.

Baca juga: Eliminasi TBC, Dinkes Banten intensifkan skrining
 
Begitu juga relawan kesehatan yang menemukan kasus TBC tentunya berkoordinasi dengan rumah sakit, klinik dan puskesmas setempat agar mendapatkan pemeriksaan kelanjutan, melalui  pengambilan dahak belum tentu mereka dinyatakan positif diagnosis TBC.
 
"Semua pasien TBC itu wajib dilakukan TCM sesuai tahapan standar itu," katanya.
 
Menurut dia, Dinkes Lebak tidak akan memberikan pengobatan TBC jika tidak memenuhi tahapan standar tersebut.
 
Karena itu, semua pasien tersangka TBC dilakukan TCM dan mereka mendapatkan pengobatan secara gratis dan bisa sembuh jika PMO itu baik dan dipatuhi pasien tanpa putus selama pengobatan 6-12 bulan.

Baca juga: Kemenkes bangun kolaborasi lintas sektor untuk eliminasi TBC
 
Untuk pencegahan TBC, katanya, masyarakat diminta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk juga dengan lingkungan, tidak merokok dan meminum minuman keras, tidak begadang dan  menjaga agar kondisi di rumah terdapat sirkulasi udara.
 
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengoptimalkan pelacakan kasus terhadap warga yang kontak dengan penderita positif TBC yang dilakukan di 44 puskesmas dengan melakukan pemeriksaan atau skrining yang melibatkan kader untuk penemuan kasus secara dini.
 
"Semua petugas medis setiap pekan melakukan pelacakan TBC agar kasus penyakit menular bisa dilakukan pengobatan," katanya.
 
Sementara itu, sejumlah pasien TBC warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka menjalani pengobatan rutin minum obat selama 6 bulan tanpa putus.
 
Pengobatan TBC secara gratis tentu sangat membantu untuk penyembuhan penyakit yang bisa mematikan itu.
 
"Kami kondisi tubuh sudah mulai sembuh setelah minum obat selama 5 bulan dan tinggal menjalani pengobatan 1 bulan lagi," kata Surya (55) warga Rangkasbitung Lebak.
 
Baca juga: Tiga warga Badui Dalam meninggal akibat tuberkulosis
 
 
 
 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024