Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail berharap persoalan hukum yang melibatkan sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu dengan Apdesi tidak berdampak terhadap pembangunan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam hal ini, pihaknya sebagai perwakilan rakyat daerah sangat menghargai dan mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan di daerahnya tersebut.
"Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolaborasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif," ungkap Kholid di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan persoalan hukum yang menyeret Said Didu terkait konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tidak menjadi permasalahan baru pada iklim investasi yang sedang digencarkan pemerintah.
"Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta di lapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antar kelompok, individu yang kemudian beropini negatif," katanya.
Baca juga: Said Didu tolak jalur musyawarah dengan pihak Apdesi
Kholid mengaku, jika DPRD Kabupaten Tangerang tidak diam setelah menerima aduan masyarakat terkait dampak dari proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Namun, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima mandat dari pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK2, Kabupaten Tangerang tersebut.
"Kami luruskan bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus. PSN ini mandatory pemerintah pusat. Sehingga ini kita laksanakan, kita kolaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan," ungkapnya.
Dijelaskan dia, ada tiga kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjadi PSN dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Banten yakni kawasan Lebak, PSN PT BSD dan PSN PIK 2.
Sementara kawasan pesisir utara Tangerang meliputi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk dan Kronjo sebelumnya merupakan wilayah terbelakang yang sebagian besar lahannya dikuasi perhutani sebagai kawasan perhutanan.
"Dan di sana wilayah pesisir, ini lahan Perhutani. Kita tahu betul pesisir utara adalah wilayah hutan dan kondisinya rusak. Kita lihat juga fakta di lapangan bagaimana kita lihat ada Sungai Cisadane, kali Tahang, disana memprihatinkan. Tapi adanya kerjasama pemerintah dan swasta ini terjadi perubahan," kata dia.
Baca juga: Polri terus lakukan penyidikan terkait pelaporan Said Didu
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Baca juga: Kuasa Hukum sebut Said Didu masih berstatus saksi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Dalam hal ini, pihaknya sebagai perwakilan rakyat daerah sangat menghargai dan mengapresiasi kritikan para tokoh nasional terhadap jalannya pembangunan di daerahnya tersebut.
"Adapun yang menghambat sekarang terkait pernyataan Pak Said Didu dan beberapa tokoh nasional yang turun. Saya apresiasi, ini bagian dari kolaborasi yang mengkritik pembangunan. Ini jelas tidak serta merta acuan pemda bahwa ini hal negatif," ungkap Kholid di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan persoalan hukum yang menyeret Said Didu terkait konflik di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 tidak menjadi permasalahan baru pada iklim investasi yang sedang digencarkan pemerintah.
"Harapan kami justru dengan konten-konten ini harus dengan akurasi data dan fakta di lapangan. Jelas kami melihat fakta di lapangan. Kami melihat dari kacamata hukum dan peraturan daerah. Pemicu-pemicu antar kelompok, individu yang kemudian beropini negatif," katanya.
Baca juga: Said Didu tolak jalur musyawarah dengan pihak Apdesi
Kholid mengaku, jika DPRD Kabupaten Tangerang tidak diam setelah menerima aduan masyarakat terkait dampak dari proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Namun, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima mandat dari pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK2, Kabupaten Tangerang tersebut.
"Kami luruskan bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus. PSN ini mandatory pemerintah pusat. Sehingga ini kita laksanakan, kita kolaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan," ungkapnya.
Dijelaskan dia, ada tiga kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjadi PSN dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Banten yakni kawasan Lebak, PSN PT BSD dan PSN PIK 2.
Sementara kawasan pesisir utara Tangerang meliputi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk dan Kronjo sebelumnya merupakan wilayah terbelakang yang sebagian besar lahannya dikuasi perhutani sebagai kawasan perhutanan.
"Dan di sana wilayah pesisir, ini lahan Perhutani. Kita tahu betul pesisir utara adalah wilayah hutan dan kondisinya rusak. Kita lihat juga fakta di lapangan bagaimana kita lihat ada Sungai Cisadane, kali Tahang, disana memprihatinkan. Tapi adanya kerjasama pemerintah dan swasta ini terjadi perubahan," kata dia.
Baca juga: Polri terus lakukan penyidikan terkait pelaporan Said Didu
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Baca juga: Kuasa Hukum sebut Said Didu masih berstatus saksi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024