Pengawasan jam operasional melintas truk tambang di Kota Tangerang akan dilakukan selama 24 jam oleh petugas gabungan untuk menghindari adanya protes warga serta pelanggaran aturan dan kesepakatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan berdasarkan jam operasional angkutan truk tambang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.
"Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tak ada pelanggaran di lapangan," kata Achmad Suhaely.
Baca juga: Polisi Tangerang beri sanksi tegas untuk truk tambang pelanggar aturan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.
“Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Kompol Rabiin.
Baca juga: Polisi bakal lakukan tes narkoba pada sopir truk tambang PIK 2
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan berdasarkan jam operasional angkutan truk tambang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.
"Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tak ada pelanggaran di lapangan," kata Achmad Suhaely.
Baca juga: Polisi Tangerang beri sanksi tegas untuk truk tambang pelanggar aturan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.
“Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” kata Kompol Rabiin.
Baca juga: Polisi bakal lakukan tes narkoba pada sopir truk tambang PIK 2
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024