Serang (Antaranews Banten) -  Pemerintah Provinsi Banten mematangkan rencana pembentukan instansi khusus yang menangani pengadaan barang dan jasa yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Banten.
       
Kepala Bagian Administrasi Pelaksana Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa pada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten Syaifudin Alzein di Serang, Senin mengatakan, pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Perpres terbaru tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat sejumlah perubahan dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
      
"Di dalam unit ini akan bersatu lagi LPSE dan ULP. Sampai saat ini, masih dibahas dan dikaji oleh Biro Organisasi untuk dimatangkan berkaitan dengan pengorganisasian perangkat daerah. Secara ketentuan dan regulasi, ini sudah harus dilakukan atau dibentuk, nantinya unit ini akan melekat di Setda," kata Alzein usai bimbingan teknis aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) bagi penyedia barang dan jasa se-Provinsi Banten di kantor LPSE Provinsi Banten.
      
Menurutnya, dalam Perpres baru  diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi. Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksanakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.
       
Selain itu, kata Alzein, terdapat beberapa perbedaan lainnya seperti istilah, nomenklatur dan pengaturan. Misalnya jika dalam Perpres sebelumnya tidak terdapat pejabat pemeriksa hasil pekerjaan, dalam Perpres baru ada. Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan ini berperan penting dalam memeriksa administrasi berkaitan dengan pekerjaan yang sudah dilakukan dan menunggu proses pembayaran. Hal ini menguntungkan karena dapat mempercepat dan menertibkan proses administrasi.
      
''Bimbingan teknis hari ini sangat penting diikuti oleh para penyedia atau pengusaha untuk memahami regulasi baru, aturan, tahapan dan mekanisme baru yang lebih memudahkan dan menguntungkan," kata dia.
       
Ia berharap para penyedia atau pelaku usaha di Provinsi Banten dapat memahami regulasi dan berkompetensi sehingga bisa berkompetisi dalam pemilihan penyedia barang dan jasa baik di Provinsi Banten maupun secara nasional.  
       
Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari mengatakan, dengan tekad yang kuat dari masing-masing unsur, dapat diyakini  bisa mengatasi semua kendala yang ada dan mampu mewujudkan harapan bangsa ini dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, demi terciptanya layanan yang kredibel, transparan, akuntabel dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa adanya diskriminasi. Capaian tersebut tentunya akan mampu menyejahterakan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Banten.
      
''LPSE Banten pada rakernas LPSE se-Indonesia yang baru lalu, telah mendapatkan penghargaan sebagai LPSE pembina terbaik se-Indonesia. Mudah-mudahan penghargaan ini dapat meningkatkan profesionalisme, pelayanan dan juga peningkatan kepercayaan dari para pengguna LPSE secara umum di Provinsi Banten, baik dari pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat luas," kata Komari.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018