Lebak (Antaranews Banten) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan teguran kepada  sejumlah pedagang bendera yang memadati ruas jalan protokol di Kota Rangkasbitung karena memasang bendera merah putih tidak benar.
     
"Jika pemasangan bendera merah putih itu tidak benar dianggap sama saja dengan melecehkan," kata Yogi, seorang petugas Satpol PP Kabupaten Lebak saat memberikan teguran kepada pedagang di jalan protokol Hardiwinangun Rangkasbitung, Jumat.
     
Pemasangan bendera harus benar dengan menggunakan tiang penyangga ke atas dan diikat sehingga berkibar merah putih.
     
Sebab, merah putih merupakan simbol perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
     
Karena itu, pihaknya meminta  pedagang agar memasang bendera merah putih dengan benar menggunakan tiang penyangga.
     
"Kami mempersilahkan mereka berjualan bendera,namun harus dipasang dengan benar," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, pemasangan bendera merah putih tidak boleh dipasang diikat di pagar maupun dipasang terbalik.
     
Pemasangan bendera dan umbul-umbul tentu berbeda sehingga pedagang harus pandai memilah-milah pemasangan itu.
     
Pemasangan umbul-umbul merah putih bebas dan tidak dilarang dipasang miring maupun di atas pagar.
     
Namun, jika pedagang bendera tidak memasang dengan benar maka akan ditegur karena melakukan pelanggaran.
     
"Kami akan menyita bendera merah putih jika mereka memasangnya tidak benar," katanya.
     
Ketua LSM Bintang Pamungkas Soleh Majid mengatakan pihaknya memprihatinkan banyak pedagang bendera merah putih memasang tidak benar.
     
Pemasangan bendera dengan tidak benar tentu sama mereka melecehkan bangsa sendiri.
     
"Kami minta petugas satpol PP memberikan teguran dan jika mereka mmebandel dilakukan penyitaan," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018