Serang (Antaranews Banten) - Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pendapatnya terkait lima raperda usulan DPRD Banten pada rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Rabu.

Lima rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Banten tersebut yakni perubahan pada Perda Nomor 7/2011 tentang; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Banten tahun 2017-2025, Raperda Pedoman Pengisian Jabatan dilingkungan BUMD, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan.

Mengenai penanaman modal, Wahidin Halim berpendapat perlu membentuk tim pelayanan untuk perizinan terpadu dalam rangka menggenjot nilai investasi di Provinsi Banten.

Ia menginginkan agar pelayanan perizinan penanaman modal dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam.

Ia mengatakan, selama ini di lapangan masih ada kendala terkait proses perizinan yang membutuhkan waktu lama dan berbelit, untuk itu dibutuhkan inovasi untuk memangkas birokrasi yang berbelit tersebut.

"Salah satu cara untuk meminimalisasi proses dan meningkatkan produktivitas layanan dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) di kabupaten/kota hingga provinsi dengan Sekda sebagai ketua satgasnya," kata Wahidin.

Terkait raperda pengembangan pariwisata, Gubernur menyampaikan apresiasi atas diinisasi DPRD. Hal ini karena pariwisata Banten masih banyak mengalami kendala untuk berkembang lebih baik.

Kendala tersebut diantaranya masalah infrastruktur yang belum memadai, distribusi penanganan sampah yang dikelola kurang baik, Perda yang ada kurang efektif, investasi yang ada di sepanjang pantai, hingga belum adanya standar retribusi. Menurutnya, pengelolaan destinasi wisata sepenuhnya oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi berperan dalam pembinaannya.

"Karena dengan perubahan Perda ini, DPRD agar dapat mengatur dan memetakan mana yang masuk zonasi wisata dan mana yang tidak, meningkatkan pembangunan-pembangunan infrastrukturnya sebagai daya dukung pengembangan wisata serta harus diatur terkait 50 meter garis pantai yang seharusnya diperuntukan bagi? kepetingan masyarakat, karena merupakan akses? dan hak masyarakat," kata Wahidin.

Mengenai pedoman pengisian jabatan di lingkungan BUMD, Gubernur Banten menyetujui raperda tersebut agar dibuat yang lebih sempurna, transparan dan terbuka. Sehingga,? SDM yang ditempatkan sebagai komisaris, direksi dan lainnya merupakan orang-orang? yang mempunyai integritas, energik dan kompetensi di bidangnya.

Gubernur Banten juga menyoroti penyelenggaraan pendidikan gratis, sesuai amanat dari UUD 1945 merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah. Untuk itu negara atau pemerintah provinsi harus hadir dalam hal ini.

Program pendidikan gratis di Provinsi Banten, kata dia, sudah berjalan sejak 2017 lalu dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Banten. Meskipun dalam penyelenggaraannya masih perlu disempurnakan dan menimbulkan perdebatan, namun ia berharap tidak ada penolakan atas program tersebut karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jika memang ada yang perlu disempurnakan, silahkan. Ada yang ingin dikelola Komite Sekolah, silahkan. Dengan catatan jangan menyusahkan masyarakat yang ingin mendapatkan haknya atas pendidikan," kata Wahidin.

Sedangkan? terkait raperda penanganan kemiskinan, Gubernur mengakui belum menemukan format yang efektif dalam mengurai angka kemiskinan. Untuk itu, Pemprov Banten sangat konsern terhadap persoalan kemiskinan tersebut, bahkan dalam setahun ini Pemprov Banten sudah melakukan berbagai langkah atau program prioritas dalam penanggulangan kemiskinan.

Ia mengatakan, beberapa diantaranya adalah meningkatkan kualitas infrastruktur, penerapan pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi masyarakat Banten. Dengan pemenuhan kebutuhan atau pelayanan dasar bagi masyarakat tersebut, diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan Provinsi Banten yang kini sudah mulai turun menjadi peringkat ke-4 terendah secara nasional.
Baca juga: DPRD Banten Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018