Tangerang (Antaranews Banten) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan memberikan pembinaan dan fasilitas kepada pelaku usaha mengenai sistem informasi perizinan terpadu online.
   
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Agus Sugiono di Tangerang Kamis menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesadaran bagi pelaku usaha.
   
"Jadi, ada kewajiban yang kami lakukan dalam hal pembinaan kepada pelaku usaha agen dan distributor mengenai sistem informasi perizinan terpadu online ini," ujarnya.
   
Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan ini maka pelaku usaha di Kota Tangerang telah terdaftar secara resmi.
   
Perkembangan teknologi informasi, katanya, juga harus diikuti oleh pelaku usaha dalam meningkatkan usahanya dengan cepat.
   
Maka itu, Pemkot Tangerang memberikan kemudahan dalam berinvestasi kepada pelaku usaha dengan menerapkan sistem informasi perizinan online terpadu.
   
Dijelaksannya, STP menjadi jaminan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh distributor yang bersangkutan
   
"Dengan begitu dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini pendistribusian barang atau jasa dari para produsen ke konsumen semakin mudah digapai," paparnya.

Baca juga: Gubernur Banten Ingatkan Bupati/ Walikota Awasi Izin Industri

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018