Tangerang (Antaranews Banten) - Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Banten terpilih akan dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli 2018 bila tidak ada perkara.
   
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi di Tangerang Selasa menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No.7/2017 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dinyatakan bahwa pencatatan permohonan dalam BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dilaksanakan pada 23 Juli 2018
     
"Hingga kini memang belum dilaksanakan penetapan pemenang karena KPU belum menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait ada tidaknya gugatan atas sengketa perselisihan hasil pemilihan," ujarnya.
     
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 dan 54 ayat 5 PKPU 9/2018 juga dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah MK meregister perkara. "Jadi paling cepat kita tanggal 24 Juli 2018 kita bisa melaksanakan penetapan pemenang," ucapnya. 
   
Perlu diketahui, KPU Kota Tangerang telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tangerang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 pada hari Rabu (4/7).
   
Pasangan Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Calon Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin meraih 609.428 suara atau 86 persen dalam Pilkada Kota Tangerang Tahun 2018. Sedangkan untuk kolom kosong terdata meraih 102.386 suara atau 14 persen.
     
Sementara itu, untuk jumlah suara sah yang tercatat yakni 711.814 suara dan jumlah suara tidak sah ada 11.290 suara. Sedangkan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya ada 723.104 suara dari total DPT yakni 1.027.522 suara. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018