Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Pelaku dan Pegiat Koperasi Indonesia berupaya untuk meminta pemerintah segera merampungkan Undang-undang terkait koperasi yang saat ini belum ada kejelasan.
   
"Sampai saat ini kami anggota koperasi belum memiliki payung hukum yang kuat. Dasar dari perputaran koperasi masih berdasarkan UU 25 tahun 1992. Dan isinya masih belum bisa melindungi anggota koperasi," kata pengamat dan peneliti koperasi Indonesia, Irsyad Muchtar dalam Sarasehan Koperasi III di Hotel Ibis, Serpong, Jumat..
   
Irsyad menjelaskan sebelumnya memang sudah ada pembaharuan dari UU nomor 25 tahun 1992 tersebut. Menjadi UU nomor 17 tahun 2012. Namun sayangnya pada tahun 2014 MK memutuskan untuk membatalkan UU tersebut. Sehingga aturan dasar koperasi kembali menggunakan UU lama.
   
Dengan tidak adanya UU sebagai payung hukum tentu saja membuat anggota koperasi tidak memiliki jaminan dalam bentuk apapun. Sehingga arah dan ketentuan manajemennya pun memiliki dasar yang berbeda pada tiap koperasinya.
   
"Kekuatan koperasi di Indonesia semakin kuat. Sehingga seharusnya pemerintah harus segera membuat kebijakan yang sebenarnya sifatnya sudah mendesak. Mengingat, negara-negara di Benua Eropa bisa maju karena ada koperasi yang meregulasi kegiatan ekonominya," ujar pimpinan redaksi majalah Peluang itu.
   
Selain itu Irsyad juga kini sedang berupaya membentuk lembaga khusus untuk menaungi koperasi-koperasi yang ada di Indonesia secara resmi. Sebab sampai hari ini masih belum ada lembaga resmi yang membawahi ribuan koperasi yang ada di Indonesia.
   
"Saat ini kita berupaya agar kami bisa membentuk lembaga resmi supaya seluruh koperasi di Indonesia bisa terorganisir dengan baik," ujar dia.

Baca juga: Peringati Harkopda Dekopinda Tangsel Kunjungi Makam Bung Hatta
Pengamat dan peneliti koperasi Indonesia, Irsyad Muchtar tengah menyampaikan materi dalam Sarasehan Koperasi III di Seprong. (Annisa)

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018