Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN)  tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
   
"Saya secara rutin akan terus mengingatkan soal gratifikasi ini. Jadi  tidak ada lagi alasan kalau sampai ada yang melanggar," ujar Airin dalam dalam Sosialisasi Gratifikasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangsel di Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, Selasa.
   
Dia menambahkan, pada dasarnya pelanggaran ini terjadi karena dua hal, yakni  pertama,  adanya ketidaktahuan dari ASN, dan yang kedua adalah unsur kesengajaan. Namun dengan adanya sosialisasi ini, maka pengetahuan ASN tidak perlu diragukan.
   
"Untuk menangani hal semacam ini agar tidak terjadi, ASN harus tahu jika mengubah pola pikir dan budaya pekerja merupakan unsur terpenting yang harus dilakukan. Demi mencegah hal ini terjadi, sehingga nama ASN tidak perlu rusak hanya karena penerimaan gratifikasi," kata dia.
     
Sementara, salah satu narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) P. Marpaung mengatakan bahwa di dalam peraturan,  PNS tidak boleh menerima gratifikasi. Jika ada PNS yang terbukti di pengadilan melakukan gratifikasi atau korupsi, itu jelas sanksinya diberhentikan  dengan tidak hormat.

"Apalagi kalau hal  itu  sudah masuk ranah hukum," ujar dia.

Namun kalau belum masuk ranah hukum, atasan langsung wajib melakukan klarifikasi. Jika belum ditangani oleh KPK dan Kepolisian, maka harus ditangani oleh atasan. Jika benar maka panggil pegawai, periksa, jika terbukti bersalah maka diberikan sanksi," kata Marpaung.
   
Menurutnya ada beberapa kriteria hukuman disiplin, hal ini tergantung pada bukti dan perbuatannya. Di PNS ada 17 kewajiban dan 15 larangan PNS. Jika PNS melanggar larangan maka dijatuhi hukuman ada ringan, sedang dan berat.
   
"PNS ini terhitung 24 jam, bukan hanya saat jam kantor saja. Jika dia terbukti di luar jam  kantor menerima gratifikasi maka akan tetap diberikan sanksi pembinaan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Tangsel Liburkan Pegawai Di Hari Pilkada

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018