Lebak (Antaranews Banten) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya  di daerah ini tepat waktu atau maksimal H-7 sebelum Lebaran 2018.
     
"Kami akan memberikan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak,Jumat.
     
Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 sehingga perusahaan wajib memberikan THR.
     
Pemerintah daerah sudah menyebarkan surat kewajiban membayar THR kepada 198 perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 12.800 pekerja.
     
Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan dengan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.
     
Namun, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
     
Pemberian  THR selambat-lambatnya H-7 atau satu pekan sebelum lebaran.
     
"Kami berharap perusahaan dapat mentaati Permenaker itu," katanya.
     
Menurut Maman, dari 198 perusahaan tersebut,namun  sebagian besar bergerak bidang jasa kredit atau leasing sepeda motor.
     
Perusahaan wajib membayar THR yang memperkerjakan sebanyak 10 orang.
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018