Serang (Antaranews Banten) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten berharap tidak ada pengaduan dari pihak buruh di Banten terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
     
''Sampai saat ini belum ada pengaduan. Mudah-mudahan saja tidak ada untuk tahun ini, meskipun tahun lalu ada 12 pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi di Serang, Kamis.
      
Ia mengatakan, sejak dua pekan lalu pihaknya sudah membentuk tim pemantau dalam upaya memonotoring masalah THR bagi kalangan buruh di perusahaannya masing-masing. Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk posko peduli dan pengaduan THR bagi buruh yang berlokasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
       
''Tahun lalu ada 12 pengaduan dari buruh, kana tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Jadi semua perusahaan memberikan THR, walaupun ada juga yang dalam bentuk barang," kata dia.
       
Ia mengatakan, biasanya jika ada masalah selama ini bisa diselesaikan dengan cara negosiasi antara buruh dengan perusahaan. Pihaknya menurunkan sebanyak 71 pengawas ketenagakerjaan dari provinsi dengan dibantu pengawas di masing-masing kabupaten/kota.
       
''Yang rawan itu biasanya perusahaan padat karya, makanya kita pantau terus sampai hari kerja. Kalau pengaduan pengaduan sampai lebaran nanti," kata dia.
       
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh atau karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya sesuai dengan ketentuan.
        
Ia mengatakan, untuk mengingatkan mengenai pemberian THR tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh perusahaan yang ada di Banten, agar membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
''Surat edaran sudah disampaikan ke perusahaan. Kita juga tetap mengawasinya melalui para pengawas ketenagakerjaan. Kalau ada yang ngadu ke kantor ya kita terima juga," kata Al Hamidi.
      
Ia mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Menurutnya, THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut sesuai dengan besarannya dan tepat waktu..
      
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan perusahaan agar tidak memberikan THR dalam bentuk  barang, kecuali besaran THR dalam bentuk uang diberikan 75 persen dan 25 persennya bisa dalam bentuk nilai barang.

Baca juga: Disnaker Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018