Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada RT/RW untuk menerapkan kewajiban lapor 1x24 jam bagi tamu terkait peristiwa penggerebekan di wilayah Kecamatan Pinang kemarin.
   
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan di Tangerang Kamis mengatakan, 
Pemkot juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif untuk mengawasi dan mencegah adanya penyebaran faham teroris dengan lebih peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
   
"Paling tidak membangun kepedulian dengan tetangga kanan kiri juga termasuk juga menerapkan kewajiban lapor 1x24 jam bagi tamu. Karena kepedulian warga menjadi elemen penting agar ruang gerak teroris tidak leluasa saat berlindung di sekitar lingkungan masyarakat," ujarnya.
   
Sementara itu menindaklanjuti penangkapan orang yang diduga teroris di wilayah kota Tangerang, Felix menjelaskan jika pihaknya selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dan tidak menutup kemungkinan pemkot sendiri akan melakukan operasi yustisi untuk mempersempit gerak teroris.
   
"Itu mungkin akan kami lakukan karena memang ini kebanyakan pelakunya juga orang yang ngontrak atau pendatang," pungkasnya.
   
Sebelum ada insiden penangkapan tersebut, Felix juga menjelaskan Pemkot juga telah menghimbau kepada seluruh camat dan lurah di lingkungan Kota Tangerang untuk selalu memantau situasi wilayahnya.
   
"Camat dan Lurah agar bisa lebih sering terjun ke masyarakat, itu sudah kita instruksikan kepada lurah camat," imbuhnya.
   
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang M. Yusuf mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak perlu ketakutan yang berlebihan karena pihak keamanan TNI-Polri bersama Pemerintah terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan di masyarakat.

Baca juga: Pjs Walikota Tangerang Tinjau TKP Penggerebekan Teroris

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018