Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tertunda karena sistem gaji mereka di luar belanja pegawai di APBD Perubahan 2024.
 
Sehingga Al Muktabar di Serang, Selasa, mengungkapkan gaji PPPK tersebut bergantung pada kegiatan, sesuai postur pada APBD Perubahan tahun 2024.
 
“Jadi belum murni sebagai belanja pegawai. Jadi masuk di kegiatan sangat tergantung dari progres kegiatan itu,” kata Al Muktabar.
 
Dia akan mengecek dan memastikan hak-hak PPPK yang terlambat untuk dibayarkan.
 
“Saya akan cek, dan saya pastikan. Jadi hak-haknya ada, mungkin pergeseran-pergeseran waktu saja, terlambat beberapa gitu,” ujar dia.

Baca juga: DPR serap aspirasi honorer Banten yang belum terdata di BKN

Al Muktabar juga mengatakan saat ini Pemprov Banten sedang berupaya menyelesaikan status sekitar 11.000 lebih pegawai honorer untuk menjadi PPPK.

Sebelumnya, keterlambatan gaji ribuan guru pegawai diumumkan melalui surat edaran nomor:40.3/4345-Dindikbud/2024.
 
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten per 28 Agustus 2024.
 
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten KS mengatakan total 1.600 pegawai yang belum menerima gaji hingga 5 September 2024.
 
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nana Supiana mengatakan belanja pegawai tahun ini baru dianggarkan enam bulan di APBD murni.
 
Sehingga penggajian 1.600 PPPK akan dibayarkan di APBD Perubahan, dan diselesaikan pada bulan September.

Baca juga: Pemkot Tangerang pastikan penerimaan PPPK tidak dipungut biaya

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024