Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu pemilik kendaraan yang ingin membayarkan kewajiban pajak di wilayah Tangerang Raya, Banten, Selasa.

Sejumlah dokumen harus disiapkan sebelum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni  KTP, BPKB dan STNK asli berikut fotokopi.
 
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? ini lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
 
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
  1. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan EX City Mal Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024