Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung upaya pencegahan korupsi dengan pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah (pemda), guna meningkatkan tata kelola keuangan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Pelaksana harian Sekretaris Daerah Virgojanti di Serang, Kamis mengatakan Pemprov Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Virgojanti mengatakan transaksi digital memberikan keuntungan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
Selain itu guna menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” kata Virgojanti.
Baca juga: Pemprov Banten fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha kecil
Virgojanti mengatakan begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Pembentukan tim tersebut tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada 4 Maret 2021.
Baca juga: Pemprov Banten usung "BANTEN G.O.L.D", brand investasi berkualitas
Dalam pelayanan pembayaran pajak, jelas Virgojanti, transaksi digital lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah.
Melalui pemerataan pembayaran digital, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan akan meningkat, kata dia.
“Pemprov Banten sangat konsen dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Virgojanti.
Hal itu lanjutnya, terwujud dalam raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Pemprov Banten dan semua Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
Baca juga: Pemprov Banten dorong pemda lakukan pembinaan inovasi layanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Pelaksana harian Sekretaris Daerah Virgojanti di Serang, Kamis mengatakan Pemprov Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Virgojanti mengatakan transaksi digital memberikan keuntungan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah.
Selain itu guna menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” kata Virgojanti.
Baca juga: Pemprov Banten fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha kecil
Virgojanti mengatakan begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten.
Pembentukan tim tersebut tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada 4 Maret 2021.
Baca juga: Pemprov Banten usung "BANTEN G.O.L.D", brand investasi berkualitas
Dalam pelayanan pembayaran pajak, jelas Virgojanti, transaksi digital lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah.
Melalui pemerataan pembayaran digital, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan akan meningkat, kata dia.
“Pemprov Banten sangat konsen dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Virgojanti.
Hal itu lanjutnya, terwujud dalam raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Pemprov Banten dan semua Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
Baca juga: Pemprov Banten dorong pemda lakukan pembinaan inovasi layanan publik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024