Pandeglang (Antara News Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan pemkab dan Polres setempat segera menertibkan alat peraga kampanye.
   
"Penertiban alat peraga kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan KPU No.5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i di Pandeglang, Rabu.
   
Terkait adanya kerja sama dalam penertiban alat peraga kampanye, menurut dia, merupakan inovasi baru dan bentuk dukungan dari berbagai pihak terhadap penyelenggaraan pemilu.
   
"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya peraturan yang dibentuk dan disepakati bersama," ujarnya.
   
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan maka alat peraga  tidak boleh dipasang di pohon, tempat pendidikan dan peribadahan. Di lapangan masih ada pelanggaran itu maka perlu ditertibkan.
   
Guna lancarkan penertiban alat peraga, maka sangat diharapkan adanya bantuan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polres.
   
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Pandeglang Tatang Effendi menyatakan adanya kerjsa sama antara KPU, Panwaslu, Polres dan Satpol-PP maka penertiban alat peraga kampanye akan lancar.
   
"Kami membantu tugas KPU dalam melakukan penertiban alat peraga ini, dan sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Pandeglang," ujarnya.
   
Ia juga mengharapkan agar para calon anggota legislatif tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye demi tertibnya penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
   
"Kan aturannya ada. Pada  tempat mana saja boleh dipasang dan yang tidak boleh dipasangai alat peraga," ujarnya.
 

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018