Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Banten menginformasikan pendaftaran bakal calon Wali Kota (cawalkot) dan Wakil Wali Kota Tangerang pada Pilkada 2024 dijadwalkan pada hari kedua dan ketiga masa pendaftaran atau 28-29 Agustus.
"Informasi yang kami terima, pendaftaran dilakukan pada hari kedua dan ketiga setelah perwakilan parpol melakukan komunikasi dengan KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang Selasa.
Ia mengatakan KPU telah menyampaikan berbagai kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran nantinya untuk kelancaran, sehingga proses pendaftaran yang dilakukan bisa sesuai dengan mekanisme dan tak ada kekurangan.
"Sebab kan harus ada pengisian data secara online. Itu yang kita sampaikan ke perwakilan," katanya menambahkan.
Baca juga: Susu menu MBG disebut kurang manis agar kalori tidak berlebihan
Meski adanya informasi pendaftaran dilakukan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan hari kedua dan ketiga, tetapi KPU sejak hari ini pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB membuka masa pendaftaran.
"Sesuai dengan aturan, masa pendaftaran sudah resmi kita buka hari ini hingga pukul 4 sore nantinya," ujar dia.
Sementara itu jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
Lalu 27 Agustus 2024-21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan calon. 22 September 2024 penetapan pasangan calon. 25 September 2024 hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Perempuan disebut miliki peran penting ajak keluarga berikan hak suara
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Informasi yang kami terima, pendaftaran dilakukan pada hari kedua dan ketiga setelah perwakilan parpol melakukan komunikasi dengan KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang Selasa.
Ia mengatakan KPU telah menyampaikan berbagai kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran nantinya untuk kelancaran, sehingga proses pendaftaran yang dilakukan bisa sesuai dengan mekanisme dan tak ada kekurangan.
"Sebab kan harus ada pengisian data secara online. Itu yang kita sampaikan ke perwakilan," katanya menambahkan.
Baca juga: Susu menu MBG disebut kurang manis agar kalori tidak berlebihan
Meski adanya informasi pendaftaran dilakukan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan hari kedua dan ketiga, tetapi KPU sejak hari ini pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB membuka masa pendaftaran.
"Sesuai dengan aturan, masa pendaftaran sudah resmi kita buka hari ini hingga pukul 4 sore nantinya," ujar dia.
Sementara itu jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 adalah 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
Lalu 27 Agustus 2024-21 September 2024 dilakukan penelitian persyaratan calon. 22 September 2024 penetapan pasangan calon. 25 September 2024 hingga 23 November 2024 pelaksanaan kampanye.
27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara dan dilanjutkan Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Baca juga: Perempuan disebut miliki peran penting ajak keluarga berikan hak suara
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024