Lebak (Antara News Banten) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak menangani anak-anak korban kekerasan seksual agar kejiwaan mereka kembali kehidupan normal.
     
"Semua para korban kejahatan seksual mendapatkan terapi kejiwaan guna menyelamatkan masa depan," kata  Ketua  P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih di Lebak, Minggu.
     
Penanganan anak korban kekerasan seksual itu melibatkan psikologi untuk mengembalikan kejiwaan agar tidak mengalami trauma.
     
Selain itu juga mereka dikembalikan ke sekolah dan tidak berhenti sekolah.  Begitu juga P2TP2 mendampingi kasus kekerasan seksual yang ditangani aparat kepolisian hingga pengadilan.
     
Mereka pelaku kejahatan terhadap anak itu, pelakunya orang dekat dan bisa ayah tiri, paman hingga guru.
     
Meski  pelakunya berusia anak, namun tetap harus diproses secara hukum.
     
Namun, pelaku seksual yang dilakukan usia anak tentu berbeda dengan tindak pidana orang dewasa.
     
Para pelaku kejahatan yang dilakukan anak maka dikenakan UU Perlindungan Anak.
     
"Para pelaku kekerasan anak itu harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," katanya.
     
Menurut dia, kasus kekerasan anak di Kabupaten Lebak sejak Januari-Maret 2018 tercatat tujuh kasus tersebar di sejumlah kecamatan.
     
Para korban kekerasan itu mulai pemerkosaan dan pencabulan serta pedofil.
     
Menurut dia, P2TP2A Lebak menangani kasus korban kejahatan seksual untuk menyelamatkan masa depan mereka.
     
Sebab, korban kekerasan seksual itu juga bisa menularkan saat mereka sudah dewasa, seperti kasus pedofil.
     
Karena itu, pihaknya memberikan konseling dan bantuan terapi psikologi terhadap anak-anak korban kejahatan seksual agar bisa kembali kehidupan normal.
     
Selanjutnya, mereka para korban kekerasan seksual anak yang masih sekolah, tetap difasilitasi agar dapat melanjutkan pendidikannya.
     
"Kami siap melindungi anak korban kejahatan seksual untuk masa depan mereka," ujarnya menjelaskan.
     
Ia mengatakan penyebab kasus kejahatan seksual anak akibat perkembangan penggunaan teknologi media internet juga lingkungan yang mempengaruhi terhadap terbentuknya karakter anak.
     
Apalagi, saat ini, anak begitu mudah mendapatkan akses pornografi melalui media sosial, baik Facebook, Twitter, telepon seluler, situs internet, tayangan televisi dan lainnya.
     
Sedangkan, kata dia, penyebab lainnya akibat himpitan ekonomi, rendahnya pendidikan juga keluarga "broken home" akibat perceraian.
     
"Kami minta orang tua agar mengawasi anak-anak mereka baik pergaulan maupun di rumah guna mencegah korban kekerasan anak," katanya.

Baca juga: Dinas : Waspadai Perdagangan Anak Berkedok Tawaran Pekerjaan
 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018