Tangerang (Antara News Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengupayakan agar pimpinan pabrik mendukung proyek pelebaran jalan Pasar Kemis-Kedaton demi kelancaran lalu lintas karena selama ini sering terjadi kemacetan.

"Ada belasan pengusaha yang meminta ganti rugi lebih besar dari nilai jual obyek pajak (NJOP) setempat," kata Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Pertanahan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Pemkab Tangerang, Dadan Darmawan di Tangerang, Jumat.

Dadan mengatakan untuk mengatasi masalah itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Tangerang menyangkut perjanjian perizinan sebelum diterbitkan.

Dia mengatakan biasanya pengusaha bersedia memberikan lahan sebagian untuk kepentingan umum seperti jalan atau tempat ibadah.

Masalah tersebut karena Pemkab Tangerang, mengalami kendala dalam pembebasan lahan Kedaton-Pasar Kemis sepanjang 7,2 km karena pemilik lahan enggan menerima ganti rugi.

Proyek pelebaran jalan tersebut sudah digarap sejak tahun 2016, tapi hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan milik pengusaha.

Semula jalan tersebut dengan lebar 6,9 meter dan dianggap sempit, untuk itu direncanakan menjadi 14 meter agar arus lalu lintas menjadi lancar.

Padahal pemilik lahan lainnya yakni warga telah bersedia menerima ganti rugi karena tanah mereka untuk kepentingan publik.

"Bila jalan dilebarkan, yang untung bukan saja warga tapi mengusaha akibat arus lalu lintas menjadi lancar dan jalur produksi serta pemasaran tidak tersendat," katanya.

Pihaknya merasa heran, warga sebagai pemilik tanah bersedia mendapatkan ganti rugi tapi sejumlah pimpinan pabrik malahan menolak.

Pemkab Tangerang menganggarkan dana sebesar Rp19 miliar untuk pembebasan tanah proyek pelebaran jalan itu yang berasal dari APBD setempat.

Baca juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Rp30 Miliar Pelebaran Jalan

Namun pihaknya melakukan kajian, apakah Pemkab Tangerang perlu memberikan ganti rugi kepada pengusaha atau dapat dengan cuma-cuma, bila melihat pernyataan perizinan sebelum dikeluarkan.

Sedangkan proyek pembebasan lahan untuk kepentingan publik menyangkut ganti rugi mengacu pada UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018