Tangerang (Antara News Banten) - Pengelola jalan tol Tangerang-Merak, Astra Infra Toll Road Tangerang - Merak melakukan penertiban naik turun penumpang di jalan tol Tangerang - Merak dengan memusnahkan tangga untuk menerobos pagar pembatas di kawasan sekitar jalan tol.
"Berkembangnya industri di sekitar Tol Tangerang-Merak saat ini tidak semuanya dilengkapi dengan ketersediaan transportasi yang menjadikan alasan mereka memilih jalan pintas dengan naik dan turun di jalan tol," kata Kepala Divisi Operasi Astra Infra Toll Road Tangerang - Merak, Ega N Boga di Kabupaten Tangerang, Kamis.
Baca juga: Astra Tol Tamer Siapkan Program Tambah Kapasitas
Penegakan hukum ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan, serta bagian dari operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 5-28 Maret 2018, kata Ega.
Ega mengatakan kegiatan ini merupakan aksi lanjutan dari komitmen bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober tahun 2015 oleh Astra Tol Tamer bersama dengan Dirlantas Polda, Kepala Induk PJR Korlantas Polri, Organda Propinsi Banten, serta berbagai perwakilan baik dari pengusaha bus, pengusaha pabrik dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi "Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan".
Penegakan peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sejak tahun 2014 melalui program "Village Visit", Astra Tol Tamer terus melakukan sosialisasi larangan naik turun penumpang ke sejumlah desa yang sering dijadikan sebagai lokasi natupang seperti di KM 41, KM 54, KM 66, KM 76, KM 85 dan KM 90 arah Jakarta dan Merak ruas tol Tangerang-Merak serta mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi natupang.
"Tidak hanya sampai disitu, edukasi melalui media luar ruang semakin gencar dilakukan ASTRA Tol Tamer melalui Spanduk, Variabel Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol." ujar Ega.
Disisi petuga, kata Ega, setiap hari selama 24 jam selalu melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran naik turun penumpang untuk melakukan pengarahan dan penertiban kepada pelaku.
Bahkan tidak hanya pengarahan, Astra Tol Tamer juga menyita berbagai sejumlah tangga yang kerap digunakan oleh pelaku naik turun penumpang sebagai akses keluar dan masuk tol, jelas dia.
Ega menilai keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang mendorong terjadinya pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018
"Berkembangnya industri di sekitar Tol Tangerang-Merak saat ini tidak semuanya dilengkapi dengan ketersediaan transportasi yang menjadikan alasan mereka memilih jalan pintas dengan naik dan turun di jalan tol," kata Kepala Divisi Operasi Astra Infra Toll Road Tangerang - Merak, Ega N Boga di Kabupaten Tangerang, Kamis.
Baca juga: Astra Tol Tamer Siapkan Program Tambah Kapasitas
Penegakan hukum ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan, serta bagian dari operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 5-28 Maret 2018, kata Ega.
Ega mengatakan kegiatan ini merupakan aksi lanjutan dari komitmen bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober tahun 2015 oleh Astra Tol Tamer bersama dengan Dirlantas Polda, Kepala Induk PJR Korlantas Polri, Organda Propinsi Banten, serta berbagai perwakilan baik dari pengusaha bus, pengusaha pabrik dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi "Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan".
Penegakan peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sejak tahun 2014 melalui program "Village Visit", Astra Tol Tamer terus melakukan sosialisasi larangan naik turun penumpang ke sejumlah desa yang sering dijadikan sebagai lokasi natupang seperti di KM 41, KM 54, KM 66, KM 76, KM 85 dan KM 90 arah Jakarta dan Merak ruas tol Tangerang-Merak serta mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi natupang.
"Tidak hanya sampai disitu, edukasi melalui media luar ruang semakin gencar dilakukan ASTRA Tol Tamer melalui Spanduk, Variabel Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol." ujar Ega.
Disisi petuga, kata Ega, setiap hari selama 24 jam selalu melakukan patroli di lokasi-lokasi rawan pelanggaran naik turun penumpang untuk melakukan pengarahan dan penertiban kepada pelaku.
Bahkan tidak hanya pengarahan, Astra Tol Tamer juga menyita berbagai sejumlah tangga yang kerap digunakan oleh pelaku naik turun penumpang sebagai akses keluar dan masuk tol, jelas dia.
Ega menilai keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang mendorong terjadinya pelanggaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018