Tangerang (Antara News Banten) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin (12/3).

Informasi yang dihimpun, kedua ruangan tersebut adalah milik Panitera Pengganti bernama Tuti Atikah dan Hakim Wahyu Widya Nurfitri. Kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK.

Humas PN Tangerang, M. Irfan di Tangerang Selasa mengatakan kedua ruangan tersebut telah dipasangi garis KPK seusai info penangkapan kemarin.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat keduanya.

"Untuk kasusnya belum tahu. Masih menunggu keterangan resmi juga dari KPK. Jadi tak bisa memberikan keterangan lebih lagi," paparnya.

Tetapi, diakuinya jika penangkapan yang dilakukan oleh KPK tersebut terhadap panitera Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat kaget banyak pihak.

Baca juga: KPK Soroti Perizinan Kota Serang dan Cilegon

Sebelumnya, pada hari Senin (12/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan tujuh orang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ketujuh orang yang diamankan tersebut antara lain yakni unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan swasta.

Hingga kini, proses pemeriksaan di KPK masih berjalan dan akan ada keterangan resmi yang disampaikan KPK dalam waktu dekat.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018