Serang (Antara News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi di Banten, menyoroti proses perizinan satu atap atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kota Serang dan Kota Cilegon.

Perizinan di dua daerah itu  dinilai masih manual dan masih dikuasai kepala daerah serta dinas tertentu, sehingga berpotensi terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang, kata Ketua Tim Koordinator Supervisi  dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah II KPK,  Asep Rahmat Suwanda di Serang, Selasa.

Korsupgah melakukan rapat dengan dinas perizinanan se-Provinsi Banten di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari delapan kabupaten/kota hanya satu daerah yang sudah sepenuhnya melakukan proses perizinan secara online yakni Kota Tangerang Selatan, sebagian daerah sudah melakukan meskipun belum seluruhnya dan dua daerah yakni Kota Serang dan Cilegon seuluruhanya masih dilakukan secara manual manual.

"Kota Cilegon itu masih full manual, belum ada izin online, Kota Serang juga demikian. Kalau Pandeglang dan Lebak sudah walaupun masih sedikit, Kabupaten Tangerang sudah, Kota Tangerang sudah, Kabupaten Serang juga sudah. Mudah-mudahan kedepan, kalau semua sudah reflikasi, dipaksa untuk punya sistem yang sama dalam perizinan ini," kata Asep Rahmat Suwanda.

Ia mengatakan, di Tangsel, prosdeur dan permohonan izin-izin sudah dilakukan baik, sistemnya bisa dikatakan sempurna. Ada 136 izin-izin yang ada di Tangsel semuanya dilakukan secara online, bahkan tandatangan pemohon dan pihak-pihak terkait sudah dilakukan secara elektronik atau "e-signature"-nya sudah jalan.

Sedangkan untuk Kota Serang dan Cilegon, tidak ada satupun proses perizinan yang dilakukan secara online alias masih manual.

"Inilah kenapa terjadi adanya dugaan suap oleh Walikota Cilegon untuk pengurusan perizinan, seperti kasus kemarin," kata Asep.

Proses perizinan yang masih dilakukan secara manual dikatakan Asep, semuanya tergantung dari kepala daerah, sehingga celah untuk melakukan praktik suap atau sejenisnya sangat besar.

"Jadi kalau manual, dikuasai oleh walikota dan dinas-dinas terkait. Dan kami sudah menegaskan tadi kepada dua daerah itu untuk segera melakukan proses perizinan secara online. Paling tidak sudah menyiapkan perangkat dan sumber daya manusianya," kata Asep.

Adapun daerah-daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, sudah mulai berjalan namun semuanya belum menerapkan sistem tanda tangan elektronik (E-signature).  

Sementara itu, untuk proses perizinan di Provinsi Banten, ada beberapa dinas teknis yang belum menyerahkan proses perizinannya kepada DPMPTSP, padahal sebelumnya sudah ditegaskan, proses pembuatan izin harus melalui satu pintu.

"Ada beberapa hal di Banten harus disempurnakan, agar izin -izin dilakukan secara online semuanya satu pintu, Banten juga belum menerapkan tanda tangan elektronik. Karena itu semua kami menekankan paling lambat akhir Tahun 2017 ini, harus selesai, sehinga diawal tahun depan semuanya dapat dilakukan seperti Kota Tangerang Selatan," katanya.

Pihaknya berharap semua daerah di Banten bisa melakukan reflikasi perizinan online seperti yang dilakukan di Tangerang Selatan. Pihaknya bersedia untuk memberikan bimbingan terkait penguatan SDMnya, karen sisitemnya sudah diberikan secara gratis ke daerah yang belum memiliki.

Disinggung mengenai rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Banten, Asep mengaku akan menjelaskannya secara detail pada acara petemuan dengan pimpinan seluruh bupati dan walikota se Banten serta ketua DPRD dan Gubernur Banten di Kota Cilegon.

"Besok akan ada pengarahan langsung oleh pimpinan KPK, Pak Saut Sitimorang di DPRD Cilegon, semua kepala daerah termasuk pimpinan DPRD nya hadir. Nanti akan kami sampaikan semua rencana aksi KPK satu persatu didelapan kabupaten/kota serta provinsi," katanya.

Kepala Inspektur Banten, E Kusmayadi membenarkan adanya agenda pengarahan yang disampaikan oleh pimpinan KPK di DPRD Cilegon. Menurutnya, langkah tersebut sangat baik untuk memberikan pemahaman terkait dengan pencegahan KKN.

"Besok, rencananya Pak Gubernur Banten juga hadir di acara itu," kata Kusmayadi.

Ia mengatakan, adapun mengenai progres tindaklanjut  rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Banten 2017 sedang dalam proses.

"Dari 82 rencana aksi di enam permasalahan yakni, pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan, perizinan atau pelayanan terpadu satu pintu, manajemn SDM dan pengawasan dan pengendalian, progresnya terus bertambah, walaupun belum 100 persen. Dan kami yakin sebelum akhir tahun semuanya sudah selesai," kata Kusmayadi.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017