Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi minta pemerintah segera merevisi aturan tentang energi baru terbarukan (EBT) di dalam FGD Reaktor Daya Eksperimental (RDE) di Hotel Mercure, Serpong Utara, Kamis.

"Sebab, saya lihat di peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, nuklir tidak termasuk di dalam pasal-pasalnya. Padahal Indonesia ini berpotensi mengembangkan tenaga nuklir di berbagai bidangnya," kata Kurtubi usai memberikan  materi di FGD RDE.

Menurutnya pemerintah masih belum berani menanggung resiko dari keberadaan tenaga nuklir ini. Padahal sekarang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sedang mengembangkan RDE berbasis nuklir yang diklaim akan mampu mempermudah semua kegiatan industri di Indonesia.

"Yang sedang kita (Batan) buat adalah RDE generasi ke empat. Artinya memiliki safety yang sangat baik. Maka itu saya minta pemerintah untuk segera merivisi peraturan yang ada. Selain itu kami komisi VII sedang menyusun undang-undang mengenai EBT dan mengupayakan nuklir sebagai salah satu sumber energi utama yang bisa digunakan," ujar dia.

Saat ini, selain berupaya mewujudkan undang-undang mengenai EBT, DPR juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi.

"Masyarakat perlu diberitahu. Agar nuklir ini tak jadi momok bagi mereka. Sebab adanya nuklir bertujuan untuk mempercepat kemakmuran bangsa ini. Nuklir adalah energi yang sangat bersih," ujarnya.

Baca juga: Distanak Banten Dukung Pemanfaatan Nuklir Untuk Pertanian

Pewarta: Annisa

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018