Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) melakukan kampanye yang bernuansa suku agama dan ras (SARA).

"Kita bisa mendiskualifikasi jika melakukan pelanggaran berat," kata Cedin Rosyad Nurdin, Komisioner KPU Kabupaten Lebak,Minggu.

Pelaksanaan jadwal deklarasi damai pilkada Lebak akan dilaksanakan Selasa (27/2),sehingga pasangan calon (paslon) kepala daerah juga tim pemenangan tidak melakukan pelanggaran.

Pendeklarasian kampanye damai agar penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar.

Para paslon dan tim sukses pemenangan agar mendukung pelaksanaan pilkada damai tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Karena itu, pihaknya berharap kampanye itu menyampaikan hal-hal yang positif dan mendidik juga bermanfaat bagi masyarakat setempat.

"Kita ingin kampanye itu damai tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat," katanya.

Menurut dia, perbuatan pelanggaran kampanye bernuansa SARA, berita hoax, ujar kebencian dan politik uang merupakan pelanggaran berat.

Ia berharap paslon dan tim sukses pemenangan tidak melakukan pelanggaran berat tersebut.

Selain itu juga berkampanye dilarang ditempat sarana agama, sekolah, kampus perguruan tinggi dan melibatkan anak-anak.

Sebab, konsekuensinya pelanggaran berat itu dapat sanksi hingga diskualifikasi karena melakukan pelanggaran.

KPU bisa memproses secara hukum terhadap pelaku provokasi dan ujar kebencian berbau SARA dengan Pasal 160 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga bisa dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami minta pilkada yang berlangsung 27 Juni 2018 damai,aman dan lancar," katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran kampanye berbau SARA,ujar kebencian, politik uang dan berita hoax.

Selain itu juga dilarang berkampanye ditempat sarana ibadah dan pendidikan.

"Kami tentu akan melakukan tindakan jika kampanye melanggar aturan pilkada," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018