Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banteng, Deden Umardani, menyoroti masih banyaknya tumpukan sampah di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayahnya tersebut.

"Maraknya tempat pembuangan sampah liar bukan semata-mata kesalahan masyarakat yang membuang sampah di sana, tapi juga ada peran pemerintah daerah sehingga hal tersebut terjadi," ucap Deden di Tangerang, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sejauh ini masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam mengurangi sampah. Selama ini, pihaknya menemukan tumpukan sampah di sejumlah TPS liar, salah satunya di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tumpukan sampah, yang terdiri dari berbagai jenis itu, dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Hingga kini, sampah itu belum terangkut ke lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) yang diperuntukkan.

"Program unggulan kita peduli sampah, ternyata hanya baru berhasil tercapai pada penggunaan anggaran saja belum mencapai hasil tujuan program seharusnya yaitu peduli sampah pada kehidupan sehari hari masyarakat Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Baca juga: Tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar resahkan warga Tangerang

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjalankan program membangun budaya buang sampah pada tempatnya, dan terbentuknya karakter bersama bagaimana mengelola sampah menjadi bermanfaat.

Namun, hal tersebut dinilai belum dapat dijalankan oleh Pemkab Tangerang hanya sebatas baru berhasil tercapai pada penggunaan anggaran, sehingga pengelolaan sampah pun tidak berjalan secara maksimal.

"Yang menjadi sangat penting adalah apakah Pemkab sudah mampu menjalankan program dengan serius, contoh sederhana apakah ada upaya serius edukasi mengurangi sumber sampah pada masyarakat secara umum selain di sekolah, lantas apakah pemkab sudah benar sesuai jumlah kebutuhan, sesuai titik lokasi membangun atau menyiapkan tempat penampungan sampah sementara ? Rasanya, kita baru bisa bicara dan buat spanduk buang sampah pada tempatnya, tapi tidak mampu menyiapkan tempat pembuangan sampahnya," jelasnya.

Selain itu, Deden menilai, bahwa Pemkab Tangerang masih belum memberikan langkah kongkrit sebagai layaknya pemangku kebijakan daerah. Yang mana tindakan tegas seperti penegakan hukum terhadap para pelaku ataupun oknum pembuangan sampah secara liar tidak dilakukannya.

"Jika benar terjadi maka harus berani melakukan tindakan tegas kepada pelaku atau koordinator pembuangan sampah liar tersebut, siapapun itu pelakunya jangan ada pembiaran yang akan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," tegas dia.

Baca juga: Pemkab Tangerang ancam sanksi hukum bagi mafia sampah

Sebelumnya, tempat pembuangan sampah liar bermunculan di sejumlah titik sekitar pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut pun, mulai dikeluhkan dan meresahkan warga serta pengendara jalan di wilayah tersebut.

Timbunan sampah yang terdiri dari berbagai jenis itu, dibuang dan dibakar secara ilegal ke lahan dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Dimana, bau tak sedap serta kepulan asap dari limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tercium menyengat sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

"Yang saya ketahui aktivitas pembuangan sampah liar itu sudah dari beberapa bulan lalu. Tapi, kalau untuk pembakaran sampahnya baru terjadi sejak satu bulan ini," ucap Enci (51), salah satu warga setempat.

Semenjak kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal tersebut dilakukan, dirinya bersama warga lainnya pun merasakan dampak yang signifikan, mulai dari iritasi mata hingga sesak nafas akibat kepulan asap yang mengepungnya.

Baca juga: Mahasiswa Tangerang minta pemda tegas pada pembuang sampah liar

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024