Aparat kepolisian kembali menangkap seorang tahanan berinisial A (30) yang berhasil kabur dari ruang tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten, sejak Kamis (25/7).

Kepala Polresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi Sofwan Hermanto di Serang, Senin, mengatakan tahanan yang melarikan diri itu merupakan pelaku pembunuhan seorang balita berusia tiga tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri asal Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, oleh tim gabungan Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung Kapolresta pada Minggu (28/7) malam pukul 23.30 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah tim gabungan Polresta Serang Kota melakukan pengejaran selama 85 jam," katanya.

Baca juga: Bongkar kasus prostitusi, polisi tangkap mucikari di Serang

Pelaku tertangkap saat turun dari pegunungan menuju daerah Wagun Atas di Padarincang. Hasil interogasi sementara, selama pelarian pelaku tidak berbaur dengan masyarakat dan tinggal di saung-saung kosong.

"Saat ini kronologis kejadian masih dalam investigasi Propam. Dua anggota yang saat itu berjaga juga masih dalam pemeriksaan secara intensif," katanya.

Sebelumnya, pelaku berhasil kabur dari ruang tahanan usai petugas membersihkan lingkungan ruang tahanan di area dalam atau luar pada Kamis (25/7) pagi pukul 05.50 WIB.

Sekitar pukul 06.20 WIB, petugas jaga diberitahu tahanan lain bahwa pelaku A melarikan diri melalui pintu depan. Polisi segera melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah tempat yang memungkinkan didatangi pelaku.

"Untuk penyebabnya mengapa pelaku bisa kabur masih kami lidik dan akan kami evaluasi untuk ke depannya," katanya.

Baca juga: Kasus laka lantas pengendara tanpa SIM di Tangerang dinilai tinggi

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024