Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang, Banten, untuk mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan bahwa tujuan pengawasan dan pendataan angkutan bus pariwisata untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia.

“Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek," kata Risyapudin dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa dalam konteks perusahaan otobus (PO) bus pariwisata, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Baca juga: Polri diminta razia jasa travel non prosedural

Ia menuturkan bahwa telah ditemukan data mencurigakan dan terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.

"Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dari tindak lanjut evaluasi kecelakaan bus yang marak terjadi. Hal ini merupakan langkah penting untuk menghindari peningkatan angka kecelakaan di Indonesia," ujarnya.

Dia menyebutkan, pengawasan dilakukan di lima titik pool ilegal Kota Tangerang yakni tiga pool di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, dan satu pool di Jl. Merdeka, dan satu pool di Jl. Imam Bonjol.

Dari hasil pendataan tersebut, dari 30 unit kendaraan yang diperiksa, 20 bus di antaranya tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, sembilan bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta dua bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.

Baca juga: Polres Tangerang beri sanksi tegas bus berklakson telolet

Risyapudin menuturkan setiap warga dapat mengecek kondisi bus pariwisata secara mandiri dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah/download melalui playstore/appstore.

Melalui aplikasi MitraDarat tersebut, lanjut Risyapudin, masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak dan laik jalan atau tidak sehingga dapat membantu meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

"Terkait pool ilegal ini kami akan memanggil pemilik kendaraan PO bus untuk dilakukan klarifikasi," jelasnya.

Ditjen Perhubungan Darat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berupaya dalam melakukan pengawasan, pengecekan, hingga penegakan hukum terhadap angkutan pariwisata serta sosialisasi bagi seluruh pengemudi dan penumpang guna mewujudkan angkutan pariwisata aman, nyaman, tertib, dan selamat.

Dalam kegiatan pengawasan angkutan pariwisata tersebut, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian RI, Polisi Militer, dan didampingi Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Dispar Banten berikan pelatihan 50 pelaku ekonomi kreatif bidang musik

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024