Masyarakat yang ingin mendapatkan santunan kematian senilai Rp3 juta dari Pemerintah Kota Tangerang bisa mengajukan permohonan yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial setempat
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian,
Adapun bentuk dokumen tersebut di antaranya fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.
"Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal," kata Mulyani dalam keterangannya.
Baca juga: Uji coba makan siang gratis di Kota Tangerang sasar 20.157 siswa
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan santunan kematian kepada 87 keluarga pra sejahtera penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS, dan terverifikasi merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Nurdin berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi dara para penerima manfaat yang membutuhkan.
"Terutama bagi mereka kurang beruntung atau tulang punggung dalam keluarganya meninggal dunia." tutur Pj Wali Kota.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan saling membantu jika ada kerabat atau orang terdekat yang membutuhkan bantuan.
"Tolong dibantu atau minimal bisa dibantu didaftarkan agar dapat diberikan bantuan apabila sesuai dengan kriteria," kata dia.
Baca juga: Penggunaan PJU tenaga surya di Tangerang disebut bisa turunkan emisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian,
Adapun bentuk dokumen tersebut di antaranya fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, kemudian khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.
"Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal," kata Mulyani dalam keterangannya.
Baca juga: Uji coba makan siang gratis di Kota Tangerang sasar 20.157 siswa
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang menyalurkan santunan kematian kepada 87 keluarga pra sejahtera penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS, dan terverifikasi merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Nurdin berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi dara para penerima manfaat yang membutuhkan.
"Terutama bagi mereka kurang beruntung atau tulang punggung dalam keluarganya meninggal dunia." tutur Pj Wali Kota.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan saling membantu jika ada kerabat atau orang terdekat yang membutuhkan bantuan.
"Tolong dibantu atau minimal bisa dibantu didaftarkan agar dapat diberikan bantuan apabila sesuai dengan kriteria," kata dia.
Baca juga: Penggunaan PJU tenaga surya di Tangerang disebut bisa turunkan emisi
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024