Tangerang (Antara News) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menelusuri sebanyak 27 pabrik di Kecamatan Sepatan Timur pada lahan pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU- Pera).

"Kami telah memantau bangunan pabrik itu berada di bantaran Sungai Cisadane," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sepatan Timur Tata Januri di Tangerang, Kamis.

Tata mengatakan bangunan pabrik tersebut di daerah aliran sungai (DAS) Cisadane mulai dari Desa Kedaung Barat hingga ke Desa Kelor.

Dia mengatakan sudah menanyakan kepada pengelola pabrik dan mereka menjelaskan telah mengantongi izin dari petugas KemenPU-Pera tapi mereka tidak dapat menunjukan dokumen tertulis menyangkut hal itu.

Namun pihak Trantib Sepatan Timur yang turun ke lapangan memantau keberadaan pabrik dan hanya mendapatkan keterangan secara lisan dari pengelola pabrik.

Dalam penelusuran tersebut, di antaranya terkait pabrik telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3), perizinan lainnya atau memberikan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) setempat.

"Kami tidak dapat memberikan tindakan atau sanksi dan hanya melakukan pemantauan dan penelusuran keberadaan pabrik tersebut," katanya.

Meski begitu, pihaknya dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait yang dianggap berwenang dalam melakukan tindakan lebih lain menyangkut perizinan.

Walau demikian pihaknya mempertanyakan keberadaan pabrik tersebut karena dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 13 tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Padahal di Kecamatan Sepatan Timur, sesuai RTRW itu tidak diperkenankan berdiri pabrik, apalagi berada di dekat bantaran sungai.

Pihaknya berharap agar pihak berkepentingan dapat juga memantau keberadaan pabrik tersebut karena dibangun pada lahan milik negara. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017