Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan surat edaran (SE) larangan judi online yang ditujukan untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Serang.
 
Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan judi online sangat meresahkan bagi kehidupan sosial bermasyarakat di wilayah Kota Serang.
 
"Jadi surat edaran ini tentang pemberantasan judi online di Wilayah Kota Serang. Kami mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar saling mengawasi dan mengingatkan agar tidak terlibat judi online," katanya.

Baca juga: Polda Banten blokir 578 situs judi online
 
Yedi berharap seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Serang menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, dengan cara tidak terlibat dan melakukan judi online.
 
Apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan judi online maka akan dilaporkan ke Inspektorat Daerah, untuk diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan aturan kepegawaian yang berlaku.
 
"Tapi sejauh ini tidak ada laporan maupun temuan ASN yang terlibat, kami harap semua ASN dapat mematuhi aturan yang telah diterapkan dan menjadi contoh yang baik," katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga meminta Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk turut menyosialisasikan gerakan berantas judi online di masing-masing wilayahnya.

Baca juga: Lima influencer yang promosikan judi daring ditangkap Polda Banten

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024