Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) di 14 wilayah pada Jumat.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling, termasuk Tangerang Raya
Berdasarkan informasi dari akun X atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Balai Sidang (Jakarta Convention Center/JCC) Senayan pukul 08.00-14.00 WIB
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali-Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
8. Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh
Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Taman Kuliner Narogong Kota Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB
12. Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Kantor Kelurahan Bedahan Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling, termasuk Tangerang Raya
Berdasarkan informasi dari akun X atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Balai Sidang (Jakarta Convention Center/JCC) Senayan pukul 08.00-14.00 WIB
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali-Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB
8. Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh
Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB
10. Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Taman Kuliner Narogong Kota Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB
12. Kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Kantor Kelurahan Bedahan Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024