Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang berupaya menjadi pionir dalam penerapan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan mengedepankan keselamatan pengguna bangunan.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri di Tangerang, Kamis, mengatakan merujuk dari data kementrian PU PR, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU tersebut.

"Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar kedepannya bisa jadi pionir dalam penerapan UU ini," ujarnya saat acara Sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Ia juga menginginkan adanya evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi dan lain sebagainya.

"Intinya, dari pembahasan UU ini, kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh," katanya.

Bahkan kalau bisa setiap bangunan memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya.

Dalam kegiatan sosialisasi UU menghadirkan beberapa pembicara yaitu Firdaus Akbar selaku Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementrian PUPR.

Pembicara lainnya, Jimmy S. Juwana staf ahli rektor Universitas Trisakti/Praktisi BG, Hadi Baradin-Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Yos Freddy, ST Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan.

Pewarta: Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2017