Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih penghargaan dari Pemprov DKI terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dinilai berhasil memberikan pendampingan penyelesaian pengembalian aset milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Dukungan layanan hukum yang kuat dan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik adalah kunci perbaikan bagi keberlanjutan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan milik daerah maupun milik negara," kata Asdatun Kejati DKI Jakarta Badrut Tamam dalam keterangannya yang diterima di Tangerang, Selasa.

Penghargaan diberikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono pada HUT Kota Jakarta ke-497 22 Juni 2024 di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejati Banten lantik Apsari Dewi sebagai Kejari Tangerang Selatan

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra memberikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati DKI Jakarta sehingga saat ini kepemilikan maupun pengelolaan Hotel Novotel Cikini di Jakarta Pusat sepenuhnya berada di tangan Perumda Sarana Jaya.

“Penghargaan ini menjadi bukti nyata kinerja luar biasa dari Kejati DKI Jakarta khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan penegakan hukum dan layanan hukum kepada Pemprov DKI Jakarta termasuk BUMD DKI Jakarta,” katanya.

Ia menambahkan, peran JPN dalam memberikan layanan hukum selama ini dirasakan tidak hanya fokus dan tegas pada aspek hukum semata, tetapi juga melihat adanya  sisi humanis. 

"Pendekatan ini sejalan dengan misi Sarana Jaya untuk terus tumbuh dan berkembang sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan berintegritas," katanya.

Ke depan, ungkap Andira Reoputra, Perumda Sarana Jaya berharap dapat terus menjalin sinergi yang positif dengan semua pihak termasuk Kejati DKI Jakarta untuk mewujudkan semangat Sukses Jakarta untuk Indonesia.

"Pendampingan ini perlu terus dijaga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam upaya penyelesaian pengembalian aset milik Sarana Jaya," katanya.

Baca juga: Gandeng Dinas ESDM dan Kejati, PLN Banten sosialisasi dan edukasi kelistrikan

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024