Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, Polda Banten mengerahkan sebanyak 350 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat terkait penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh serikat buruh di daerah itu.

"Untuk personel kita kerahkan sebanyak 350 orang personel gabungan Polres, diantaranya dari Dalmas Polda dan Brimob Banten," kata Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih di Tangerang, Kamis.

Ia menyampaikan, massa aksi buruh dari berbagai aliansi pekerja ini diikuti lebih dari seratusan orang dengan melakukan konvoi menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten.

Selama aksi konvoi dalam penyampaian pendapat, sejumlah kelompok buruh sempat memblokade jalan. Sehingga aparat pengamanan setempat pun menerapkan skema rekayasa lalu lintas di dua titik, mulai dari titik kumpul para buruh di Pusat Perbelanjaan Citra Raya dan Kawasan Lampu Merah Tigaraksa.

Pihaknya mengimbau agar pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menjauhi tindakan anarkis. Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengantisipasi adanya kemacetan.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan di Tangerang Selatan

Sebagai informasi, sejumlah aliansi buruh se-Tangerang Raya melakukan aksi menyampaikan pendapat terkait penolakan kebijakan Tapera menuju pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan massa sekitar seratusan lebih buruh.

Kebijakan mengenai iuran atau Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut dinilai buruh akan menambah beban masyarakat.

Dimana, katanya, dengan sistem iuran ini tidak memiliki kejelasan konkrit bagi masyarakat. hanya saja akan dijadikan sebagai kepentingan pemerintah semata.

"Kami jelas menolak program Tapera, karena ini dinilai program ini belum saatnya diterapkan di Indonesia. Dimana hal tersebut belum jelas pemanfaatannya, hanya saja ini tujuannya kepentingan negara saja," jelas Koordinator Massa Aksi Buruh Kabupaten Tangerang, Joe.

 Baca juga: Kejaksaan Tangerang selesaikan dua perkara kriminal lewat keadilan restoratif
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024