Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) melakukan kerja sama dengan ikatan notaris Prancis atau The French Superior Council of Notaries untuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya pencegahan pencucian uang (money laundering) dan tindak pidana pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan dengan cara-cara parsial dan tertutup akan tetapi mesti dilakukan secara simultan, terus menerus, konsisten dan kerja sama antar negara,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan PP INI I Made Pria Dharsana dalam seminar internasional dan FGD yang diselenggarakan di Tangerang, Rabu.

Dia menambahkan notaris rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam hal TPPU. Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan Perancis yang telah memiliki pengalaman yang mumpuni dalam upaya pencegahan TPPU. Bahkan negara tersebut memiliki kode etik yang mengatur upaya pencegahan TPPU dan tindak pendanaan terorisme.

“Hal ini harus terus menerus dilakukan mengingat kejahatan lintas negara oleh pelaku usaha tidak pernah berkurang jadi dibutuhkan kewaspadaan ditengah kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Kasus narkoba, polri kenakan pasal TPPU pada caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang

UU Omnibus nomor 11 tahun 2020 yang diubah dengan UU 6 tahun 2023 tentang pengesahan Perpu 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Perpres 16 tahun 2021, UU TPPU, dan pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme menjadikan notaris sebagai “penjaga gawang”.

Palang pintu untuk atas upaya pihak- pihak yang beresiko tidak baik, yang menggunakan uang hasil kejahatan, penjualan narkotika, korupsi atau bisnis hitam di dalam melakukan pendirian, pembelian properti dan lain sebagainya dengan menggunakan akta notaris.

Notaris sebagai pihak pelapor sendiri memiliki peran penting dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT melalui penerapan program APU-PPT yang berbasis resiko dan pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

Oleh karena itu, lanjut dia, melalui seminar internasional dan FGD tersebut, pihaknya berupaya untuk berbagai pengetahuan pada notaris yang ada di Indonesia. "Diharapkan harapannya hasil akan menjadi rumusan usulan dan penyampaian kepada pemerintah Indonesia," katanya.

Perwakilan dari The French Superior Council of Notaries, Corrine Dessertenne-Brossard menjelaskan notaris berperan penting dalam pencegahan TPPU dan juga pendanaan terorisme. Notaris memiliki peran dalam analisa risiko dari aliran dana, analisa risiko properti, dan lainnya.

Seminar internasional dan FGD tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah, Universitas Pelita Harapan (UPH) dan The French Superior Council of Notaries. Seminar tersebut juga dihadiri berbagai pihak diantaranya dari Kemenkumham, Bareskrim atau Ditkimsus dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Banten lantik Fungsional Analis KI dan Notaris Pengganti
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024