Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan dua macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang. 
 
Ratu Tatu di Serang, Rabu, mengatakan kedua Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Serang Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023. 
 
Raperda RPJPD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 diusulkan karena RPJPD habis pada 2026. Di mana saat ini mempersiapkan kembali RPJPD yang harus di sinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk 20 tahun ke depan. 
 
"Sekarang untuk rencana pembangunan jangka panjang daerah betul-betul harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nya nasional," katanya. 

Baca juga: Desa Padarincang masuk 50 desa wisata terbaik ADWI 2024
 
Sebelumnya, terkait dengan Raperda sudah di bahas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) dalam musrenbang yang di hadiri dari perwakilan pemerintah pusat dan juga provinsi.
 
"Dan paripurna ini tahapan pembentukan perdanya," katanya menambahkan.
 
Selain dua raperda usulan Bupati, juga disampaikan dua raperda prakarsa DPRD yakni Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033, dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. 
 
Tatu menyebutkan, untuk raperda yang dicabut seperti diketahui karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang berkaitan dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian juga air tanah. 
 
"Itu sudah menjadi kewenangan provinsi, jadi Perda di Kabupaten Serang tentunya harus di cabut," katanya. 
 
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas dua macam raperda usulan Bupati Serang tersebut akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD. Kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

Baca juga: Polresta Serang Kota amankan 8 anggota geng motor, diancam dikeluarkan sekolah

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024