Apostille menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille. 

Kemenkumham Banten dalam sosialisasi Layanan Apostille mengundang empat narasumber untuk memberikan informasi mengenai apostille kepada masyarakat yang hadir meliputi notaris, akademisi, mahasiswa dan pelajar, serta dinas-dinas terkait.

Narasumber dari Direktorat Otoritas pusat dan hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan konvensi apostille. Konvensi apostille bertujuan untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi yang lama dan biaya tinggi. 

“Layanan apostille mempersingkat proses yang dilalui pada tahapan legalisasi. Melalui apostille autentikasi tunggal dilakukan oleh otoritas kompeten dalam hal ini Kemenkumham, selesai dikeluarkan dokumen apostille siap digunakan di negara tujuan,” jelas Zul dalam keterangannya Senin.

Baca juga: Kemenkumham Banten sosialisasi layanan Apostille, solusi legalisasi dokumen publik

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Arisy menjelaskan mengenai tata cara mengajukan permohonan apostille. Dalam penjelasannya, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan secara online. 

“Permohonan dapat dilakukan secara online melalui ahu.go.id selanjutnya akan diverifikasi 3 hari kerja setelah permohonan diajukan, jika sudah lolos verifikasi, pemohon bisa melakukan pembayaran dan mencetak sertifikat apostille di tempat yang dipilih,” jelas Arisy. 

Dijelaskan terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 124 negara Pihak Konvensi Apostille antara lain Argentina, Australia, Belgia, Perancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Korea Selatan, Inggris, Amerika Serikat dan Negara lainnya yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Sedangkan untuk negara yang tidak mendukung masih harus melalui layanan legalisasi.

Baca juga: Perjalanan rambutan Parakan jadi Indikasi Geografis pertama Banten

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024