Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam aksi bentrokan antar gengster di wilayah hukumnya tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Mujiono mengatakan bahwa dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22).

"Dari tiga orang tersangka ada satu sebagai anak pelaku (di bawah umur), yang berhasil kami amankan," ucap Baktiar dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Baca juga: Kasus penipuan pengiriman barang, polisi tetapkan empat tersangka

Dalam pengungkapan kasus bentrokan antar kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.

"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.

Kendati, dari penemuan itu, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, yang pada akhirnya dapat meringkus beberapa pelaku atas tindakan kriminalitas tersebut.

"Jadi ini memang kejadian atar dua kelompok. Dimana kelompok itu berinisial N yang beranggotakan saudara R dan korban, kemudian kelompok S beranggotakan MR, RK serta anak pelaku," terangnya.

Baca juga: Polisi tangani kasus anak bunuh ayah kandung di Kabupaten Tangerang

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf menambahkan bahwa peristiwa antar gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan aksi bentrokan melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota terkena luka bacok pada bagian punggungnya. Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.

"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Baca juga: Polisi: produsen narkotika di apartemen Tangsel beroperasi sejak 2023

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024