Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

"Kami telah meraih opini WTP untuk ke-11 kalinya. Kali ini untuk LKPD 2023. Terima kasih dan apresiasi kepada tim kami dari inspektorat dan dinas terkait, terutama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang sampai begadang untuk membuat laporan ini," kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, di Serang, Kamis.

Ia mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajarannya atas kerja kerasnya  karena telah menyusun LKPD Tahun 2023.

Ia mengatakan ada beberapa catatan yang telah disampaikan oleh BPK dan dalam hal tersebut pihaknya mengaku akan segera mungkin menindaklanjuti.

"Kita diberi waktunya 60 hari, setelah ini akan kita rapatkan, nanti pak Sekda kita perintahkan agar membuat rencananya supaya sebelum dua bulan, kalau bisa harus sudah selesai," katanya.

Baca juga: Omzet pedagang perlengkapan haji di Cilegon meningkat

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengatakan ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka terus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 
"Kami menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Kota Cilegon, agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
 
Dede menyampaikan ada tiga poin permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti di antaranya yakni pengelolaan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena belum sesuai dengan peraturan daerah.

Kemudian permasalahan di sisi belanja karena ada ketidaksesuaian klasifikasi belanja modal dan realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada dua perangkat daerah, serta terkait pengelolaan aset tetap.

"BPK menemukan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Cilegon belum tertib," katanya.

Baca juga: Program desa binaan Imigrasi cegah maraknya TPPO

Setelah laporan hasil pengawasan (LHP) atas LKPD itu diberikan kepada pemerintah maka berdasarkan pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

"Kami sangat berharap laporan yang kami sampaikan bermanfaat bagi Pemkot Cilegon dan DPRD dalam rangka terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik kepada masyarakat," kata Agustian.

Agustian belum merinci intisari dari LKPD 2023 seperti pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban dan lainnya. 

Baca juga: CSS XXII dibuka, Ketum Akkopsi apresiasi kerjasama sanitasi di Cilegon

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024