Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk tidak mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak tahun 2023.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin di Tangerang, Banten, Kamis.

Ia mengungkapkan surat edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 dengan nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

Baca juga: 100 guru penggerak Kota Tangerang dilatih penerapan Kurikulum Merdeka

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” kata dia.

Ia menuturkan kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang yakni outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.

Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Baca juga: Dindik Kota Tangerang targetkan 15.000 video belajar selesai bulan ini

Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

"Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah," katanya.

Baca juga: Dindik: Kebijakan PJJ Kota Tangerang demi keselamatan siswa

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024