Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan kepada para penumpang dan penyedia jasa titipan (Jastip) agar bisa mentaati segala peraturan pemerintah yang saat ini berlaku.
"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ucap Zulkifli di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip.
Baca juga: Mendag cek penerapan aturan barang bawaan penumpang di Bandara Soetta
Sehingga, para penyedia Jastip itu wajib mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang diberikan.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," katanya.
Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta jamin keamanan dan keselamatan penumpang
Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tuturnya.
Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.
"Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong 500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya," terangnya.
Baca juga: Banyak keluhan pada Bea Cukai, Menkeu pastikan ditindaklanjuti
Ia mengaku, pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," ujar dia.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.
"Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," katanya.
Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.
Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Baca juga: SAR Jakarta tingkatkan kolaborasi atasi kecelakaan penerbangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ucap Zulkifli di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip.
Baca juga: Mendag cek penerapan aturan barang bawaan penumpang di Bandara Soetta
Sehingga, para penyedia Jastip itu wajib mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang diberikan.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," katanya.
Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.
Baca juga: Bandara Soekarno Hatta jamin keamanan dan keselamatan penumpang
Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tuturnya.
Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.
"Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong 500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya," terangnya.
Baca juga: Banyak keluhan pada Bea Cukai, Menkeu pastikan ditindaklanjuti
Ia mengaku, pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," ujar dia.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.
"Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," katanya.
Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.
Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.
Baca juga: SAR Jakarta tingkatkan kolaborasi atasi kecelakaan penerbangan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024