Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada penyelenggara, khususnya KPU dan jajarannya yang telah menyelesaikan tugasnya melakukan rapat pleno penetapan tingkat nasional sesuai dengan jadwal, yaitu 20 Maret," kata Tito di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Tito juga mengapresiasi penetapan hasil pemilu tersebut dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional.
"Dan itu semua tadi disampaikan dilaksanakan secara 'live streaming' (siaran langsung) dari kabupaten sampai ke atas, artinya dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Sementara itu, ia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, maka secara otomatis rakyat mengetahui proses demokrasi yang terjadi untuk menentukan pilihan rakyat.
Ia pun menyebut kalah dan menang merupakan hal yang wajar dalam politik, sehingga ia mengajak masyarakat untuk dapat beranjak atau "move on".
"Kalau nanti ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa keberatan kan ada mekanisme lain, yakni Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut dia, melalui mekanisme MK maka terdapat ruang untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu dengan disertai bukti-bukti.
Adapun Tito mengatakan bahwa Pemilu 2024 lebih sejuk dibandingkan Pemilu 2019.
"Kalau saya melihat, mengalami dua kali pemilu, saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk dibanding 2019," kata Tito.
Baca juga: PDI Perjuangan raih suara terbanyak pada Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: KPU siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024
"Pemerintah memberikan apresiasi kepada penyelenggara, khususnya KPU dan jajarannya yang telah menyelesaikan tugasnya melakukan rapat pleno penetapan tingkat nasional sesuai dengan jadwal, yaitu 20 Maret," kata Tito di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Tito juga mengapresiasi penetapan hasil pemilu tersebut dilakukan melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga nasional.
"Dan itu semua tadi disampaikan dilaksanakan secara 'live streaming' (siaran langsung) dari kabupaten sampai ke atas, artinya dapat diikuti secara terbuka oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Sementara itu, ia mengatakan penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI, maka secara otomatis rakyat mengetahui proses demokrasi yang terjadi untuk menentukan pilihan rakyat.
Ia pun menyebut kalah dan menang merupakan hal yang wajar dalam politik, sehingga ia mengajak masyarakat untuk dapat beranjak atau "move on".
"Kalau nanti ada yang merasa tidak puas, atau ada yang merasa keberatan kan ada mekanisme lain, yakni Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut dia, melalui mekanisme MK maka terdapat ruang untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu dengan disertai bukti-bukti.
Adapun Tito mengatakan bahwa Pemilu 2024 lebih sejuk dibandingkan Pemilu 2019.
"Kalau saya melihat, mengalami dua kali pemilu, saya merasa 2024 lebih teduh, sejuk dibanding 2019," kata Tito.
Baca juga: PDI Perjuangan raih suara terbanyak pada Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: KPU siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024