Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet, menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas.

"Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -LLAJ-, yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini penting karena menurut dia, keberadaan klakson telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan telah menimbulkan korban.

"Para pemilik dan pengemudi kendaraan perlu mengetahui dan mematuhi aturan ini," kata Nahar.

Baca juga: Di Kota Tangerang, klakson telolet dilarang

Sebelumnya, beredar di media sosial video CCTV yang memperlihatkan seorang bocah berusia lima tahun mengejar bus demi meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.

Namun malang, saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus tersebut terlindas ban belakang bus, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (17/3).

Baca juga: Menko PMK soroti operator bus pariwisata selama musim libur Lebaran

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024