Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten memberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku industri dan usaha di wilayah setempat.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, di Pandeglang, Banten, Kamis, mengatakan edukasi ini merupakan salah satu upaya melindungi kekayaan intelektual yang ada.
 
"Hari ini kegiatan edukasi menyasar pelaku industri dan pelaku usaha, agar dapat melindungi hak kekayaan intelektualnya dan juga secara represif dengan pemantauan dan penyelesaian sengketa," katanya. 

Baca juga: Kemenkumham Banten berikan remisi khusus Nyepi bagi 11 warga binaan
 
Menurut dia, kekayaan intelektual adalah aset berharga dan memiliki nilai untuk dijual, tidak cukup sampai di situ, masyarakat juga harus terus di edukasi tentang cara melindungi karya ciptanya. 
 
"Tentunya sangat penting untuk melindungi karya cipta yang telah kita buat dengan cara didaftarkan dan nantinya akan dicatat," katanya menambahkan.
 
Dodot juga menyampaikan untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual, Kemenkumham Banten rutin melakukan tindakan prefentif seperti mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti yang dilakukan saat ini. 
 
"Kita harus selalu menghindari pelanggaran kekayaan intelektual, agar orang-orang yang sudah menciptakan sebuah karya tidak menjadi sia-sia dan bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya ciptanya," pungkas Dodot.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten raih dua penghargaan di KPPN Awards

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2024